Viewers

Kamis, 11 Desember 2014

Tugas Softskill Pelapisan Sosial & Tambahan

Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial merupakan pembeda  tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
·   Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
·   Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin
  1. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
    Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
    Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.


Teori Pelapisan Sosial Masyarakat
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
3. Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Berikut pendapat para ahli mengenai pelapisan masyarakat :
1. Arisotteles mengatakan bahwa dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya,miskin dan menengah.
2. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa masyarkat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
Pendapat saya:
Pelapisan sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat secara bertingkat. Pelapisan sosial itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
·   Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
·   Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan

Sumber : http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/61-pelapisan-sosial.html
http://juliaandrianiputri.blogspot.com/2011/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
http://cumanposting.blogspot.com/2011/12/pelapisan-sosial-dalam-masyarakat.html
http://ajinovyanw.blogspot.com/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.html

Tambahan

1.Carilah contoh kasus tentang kriminal, korupsi, dan lain-lain serta bagaimana hasil akhir untuk hukuman bagi para pelaku ! Menurut kalian apakah sudah sesuai hukuman yang didapatnya ?
Jawab : Contoh kasus korupsi yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum yang telah di vonis hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 57 milliar. Menurut saya itu sudah cukup namun belum tentu masyarakat yang dirugikan dengan kelakuannya tersebut dapat menerima begitu saja. Saya akan lebih setuju lagi apabila hasil korupsinya itu dapat dikembalikan ke yang membutuhkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan.

2. Menurut pendapat kalian bagaimana pemerintahan Jokowi yang sudah berjalan dalam kurung waktu 1 bulan ini ? Menurut saya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden kita saat ini belumlah cukup untuk menuntaskan masalah korupsi. Karena masih banyak koruptor-koruptor disana yang masih melakukan kegiatan tercela tersebut. Belum lagi dengan masalah-masalah lainnya seperti kemiskinan yang semakin meningkat, teroris yang bisa saja muncul kapan saja serta masalah-masalah lainnya. Wajarlah bila belum cukup, karena presiden kita belum lama dilantik namun telah dihadapkan oleh berbagai macam masalah rumit yang terjadi di negara kita ini.

Tugas Softskill Warga Negara & Negara

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Pengertian hokum menurut para ahli :

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
B. Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
C. Pengertian Negara
Negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
D. Sifat Negara
1.sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi .
2.sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
E. Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
F. Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan   : sistem penyelenggaraan negara.

Pemerintah        : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan,
                               mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
G. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. (Purwadarminta)
H. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam PasaL-Pasal UUD 1945
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Referensi

Selasa, 02 Desember 2014

Statement Input Dalam QBasic



Dalam program aplikasi Microsoft Quick Basic, kita mengenal beberapa perintah-perintah atau statement baru. Disini saya akan memberi contoh statement seperti LET, PRINT, REM dan READ data. Berikut ini adalah penjelasan dari 4 statement diatas.

1.      LET
Adalah salah satu perintah dari program aplikasi Microsoft Quick Basic yang digunakan untuk  memberikan nilai pada suatu variabel atau juga untuk memproses suatu program yang telah dibuat

2.      PRINT
Dalam bahasa Inggris kata ‘PRINT’ berarti mencetak yang apabila diterjemahkan ke bahasa Indonesia, sementara dalam QBasic PRINT merupakan statement yang digunakan untuk menampilkan data inputan atau teks pada layar monitor

3.      REM
Adalah perintah atau statement yang digunakan untuk memberikan keterangan pada program

4.     READ
Seperti yang kita ketahui kata ‘READ’ yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti membaca dan dalam QBasic statement READ digunakan untuk membaca deretan nilai yang berbeda jenisnya.

Tugas ini saya buat untuk memenuhi tugas Kuliah Algoritma Pemrograman QBasic

Jumat, 07 November 2014

Tugas Softskill Masyarakat Perkotaan, Pedesaan dan Urbanisasi

Masyarakat Perkotaan
   Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. 

   Sementara masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang tinggal di sebuah kota, kota tersebut cenderung besar dan pada penduduknya. Masyarakat kota memiliki ciri yang mudah diketahui diantaranya yakni : 

  • Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  • Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.  
   Terdapat perbedaan antara desa dengan kota, yakni : 

  1. Masyarakat di desa cenderung bergotong royong bila melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penduduk sekitarnya sementara di kota melakukan aktivitas mereka masing-masing (individual) 
  2. Suasana kehidupan di desa jauh lebih sederhana daripada di kota. Di kota terlalu bising dengan semakin banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki penduduk kota serta padatnya penduduk. Sementara di desa masih sedikit yang menggunakan kendaraan pribadi dan cenderung menggunakan jasa kendaraan umum
  3. Lingkungan di desa masih lebih bersih dibandingkan lingkungan di kota. Penyebab utamanya adalah tidak disiplinnya penduduk kota yang selalu membuang sampah sembarangan tanpa memikirkan sebab akibat dari apa yang mereka lakukan pada lingkungannya
  4. Anak-anak di pedesaan masih bermain dengan permainan tradisional sehingga mereka dapat melestarikan budaya tradisional asli indonesia sementara anak-anak di kota cenderung bermain dengan permainan yang berteknologi canggih dan mereka bermain secara individual
  5. Gaya bahasa, pakaian, adat istiadat, dan sosial budaya yang kini mulai memudar di lingkungan perkotaan dapat menjadi perbedaan yang paling mencolok dibandingkan dengan penduduk yang tinggal di pedesaan 
Diantara pedesaan dan perkotaan terdapat beberapa hubungan yaitu :

  • Dari segi pertanian, masyarakat yang tinggal di desa mengekspor hasil panen mereka dan dijual di perkotaan. Mereka yakin bahwa hasil panennya akan jauh lebih laku bila dijual di kota. Penyebab utama yang membuat mereka yakin adalah penduduk di kota jauh lebih padat dibandingkan di desa
  • Sebaliknya, masyarakat kota menghasilkan barang-barang yang diperlukan juga oleh masyarakat yang berada di desa seperti pakaian, alat elektronik, obat-obatan, dan lain sebagainya 
  • Di kota juga tersedia tenaga kerja yang siap melayani dalam bidang jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa, misalnya saja tenaga – tenaga di bidang medis atau kesehatan, permesinan, elektronika dan alat transportasi 
Aspek Negatif dan Positif 
   Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatansosial dalam keluarga.
  2. Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat ; misalnya bagi kehidupan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal,serta kegiatan kerja lainnya.
  3. Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubugan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya (hubungan eksternal).
  4. Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memnuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, petamanan, kebudayaan, dan kesenian.
  5. Penyempurnaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum. 
Masyarakat Desa 

   Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di lingkungan desa (penduduk desa).
Desa sendiri adalah tempat tinggal yang masih bernuansa sederhana dan tidak ada campur tangan manusia, sehingga lingkungan tersebut masih asli dari sebelumnya. Masyarakat desa memiliki beberapa ciri yaitu : 

  • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  • Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan. 
  • Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
  • Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  • Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan dan perkotaaan
   Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.

Kegiatan pada masyarakat pedesaan 
   Masyarakat biasanya melakukan kegiatan yang sesuai dengan mata pencaharian mereka masing-masing. Indonesia dikenal sebagai wilayah agraris sehingga masyarakat yang tinggal di desa cenderung memiliki pekerjaan sebagai petani. Mereka juga biasanya berprofesi sebagai nelayan, buruh pabrik, dan lain-lain. 

Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut:
  1. Para petani di Indonesia terutama di pulau jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunnyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
  2. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadnag untuk mencapai kedudukannya.
  3. Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau mengenang kekayaan masa lampau menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
  4. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali.  Mereka cukup saja menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
  5. Dan unutk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu tergantung kepada sesamanya. 
Urbanisasi 
   Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Penyebabnya adalah :
  • Banyaknya pendapat yang menyatakan bahwa di kota memiliki lapangan pekerjaan yang banyak sehingga dengan pendapat tersebut jumlah orang yang melakukan urbanisasi pun meningkat 
  • Lingkungan di kota lebih modern sehingga menjadi pendorong bagi masyarakat desa untuk tinggal disana
  • Upah kerja di desa tidak sebanding dengan upah kerja di kota 
  • Kehidupan di pedesaan monoton atau tidak berubah atau tetap 
Akibat dari urbanisasi yakni : 
  • Masyarakat yang melakukan urbanisasi menjadi pengangguran karena tingkat masyarakat yang melakukan urbanisasi meningkat sehingga lapangan pekerjaan menurun 
  • Padatnya masyarakat di perkotaan yang menganggur sehingga timbul pikiran jahat untuk menjadi pencopet, maling, perampok dan lain-lain 
  • Desa kekurangan tenaga kerja untuk mengolah pertanian 
  • Desa banyak kehilangan penduduk yang berkualitas 
Di bawah ini adalah cara menanggulangi urbanisasi yaitu : 

1.Lokal jangka pendek
Lokal jangka pendek di bagi lagi menjadi 5 cara yaitu :
  1. Perbaikan perekonomian pedesaan
  2. Pembersihan pemukiman kumuh
  3. Perbaikan pemukiman kumuh
  4. Memperluas lapangan kerja
  5. Membuka dam melaksanakan proyek perkotaan
2. Lokal jangka panjang
Salah satu cara untuk menanggulangi urbanisasi yang besar adalah dengan membuat master plan(rencana induk) kota yaitu suatu rumusan tindakan-tindakan yand dapat menjaga agar sejumlah faktor-faktor yang ada di di kota seperti pembangunan perumahan,lapangan kerja,taman kota,tempat rekreasi dan lain sebagainya dapat tumbuh secara bersamaan dan imbang. Master plan ini berjangka waktu yang panjang, dan setiap 5 atau 10 tahun sekali harus di revisi supaya menyesuaikan dengan keadaan.
3. Nasional jangka pendek
Selain cara di atas (local / sektoral) ada pula cara lain yaitu dengan cara nasional.Pemerintah dapat membuat peraturan perundang-undangan mengenail masalah migrasi.
4. Nasional jangka panjang
Di samping nasional jangka pendek, dapat juga dipakai pendekatan penanganan jangka panjang yang meliputi
-    Pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.
-  Membangun daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan (growth centries) wilayah yang terutama bercorak pedesaan. Contoh : di bangunnya  Kota Satelit Bumi Serpong Damai (BSD) di Jakarta.
- Mengendalikan industry di kota-kota besar, di samping mengendalikan urbanisasi, juga dapat mengendalikan pencemaran.
Apabila anda tinggal di desa, apakah kalian ingin pindah ke kota ? Jelaskan alasannya !
Jawab : Bila saya tinggal di desa, saya akan tetap tinggal di desa selama di desa tersebut masih ada pekerjaan yang layak dan upah yang cukup. Karena apabila semua orang yang tinggal di desa melakukan urbanisasi semuanya, siapakah yang akan mengurus pertanian di desa sementara pertanian selalu dilakukan di pedesaan dan masyarakat kota membutuhkan jasa pedesaan. Tanpa pedesaan tidak ada kota begitu pula sebaliknya. Meskipun mereka berbeda tapi mereka tetap berhubungan.
SEKIAN

http://vandredi-blog.blogspot.com/2010/02/ciri-ciri-masyarakat-kota-dan-desa.html  
http://koeeko.wordpress.com/2010/10/28/urbanisasi-dan-penaggulangannya/

Jumat, 17 Oktober 2014

Tugas Softskill Generasi Muda



PEMUDA DAN SOSIALISASI



Internalisasi Belajar

a. Secara epistimologi Internalisasi berasal dari kata intern atau kata internal yang berarti bagian dalam atau di dalam. Sedangkan internalisasi berarti penghayatan (Peter and Yeni, 1991: 576).

b. Internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 439).

c. Internalisasi adalah pengaturan kedalam fikiran atau kepribadian, perbuatan nilai-nilai, patokan-patokan ide atau praktek-praktek dari orang-orang lain menjadi bagian dari diri sendiri (Kartono, 2000: 236).

Pengertian Belajar

• Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku, pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan nilai-sikap yang tidak disebabkan oleh pembawaan, kematangan, dan keadaan–keadaan sesaat seseorang, namun terjadi sebagai hasil latihan dalam interaksi dengan lingkungan.


Pengertian Spesialisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Spesialisasi adalah pengahlian dalam suatu cabang ilmu, pekerjaan, kesenian, dan sebagainya.                                                  



PENGERTIAN PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya. Sementara sosialisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dengan lingkungannya.




PENJELASAN TENTANG INTERNALISASI BELAJAR

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

PROSES SOSIALISASI
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
  1. Tahapan Persiapan : Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
  2. Tahapan Meniru : Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
  3. Tahapan Siap Bertindak : Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
  4. Tahapan Norma Kolektif  : Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT

Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.
PEMUDA DAN IDENTITAS


PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

Pola Dasar Pembinaan Pengembangan Generasi Muda serta Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda:
  1. Landasan Idiil
  2. Landasan Konstitusional
  3. Landasan Strategis
  4. Landasan Historis
  5. Landasan Normatif
Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978. Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan.

MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA
Generasi muda masa kini memiliki masalah yang cukup rumit untuk diselesaikan serta terdapat penyimpangan-penyimpangan yang generasi muda masa kini lakukan seperti:
1.      Narkotika (Zat-Zat Psikotropika)
2.      Pergaulan Bebas
3.      Minum-minuman Keras
4.      Perjudian
5.      Pornografi
6.      Kurangnya rasa cinta tanah air
7.      Dan lain-lain
Tidaklah mudah bagi generasi muda yang sudah kecanduan salah satu penyimpangan diatas untuk disembuhkan dan dihilangkan kebiasaan buruk seperti itu. Hanya keimanan dan ketaqwaan dari agama mereka masing-masinglah yang bisa membantu mereka dan yang paling penting adalah niat untuk berubah dan melupakan tentang penyimpangan tersebut.
POTENSI GENERASI MUDA
  • Idealisme dan daya kritis
  • Dinamika dan kreativitas
  • Keberanian Mengambil Resiko
  • Opimis dan kegairahan semangat
  • Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
  • Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  • Patriotisme dan Nasionalisme
  • Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi

PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

  • Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
  • Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
  
Permasalahan yang pernah saya alami adalah ketika saya lulus SMA saya mendaftar di sebuah universitas negeri. Namun saya tidak lolos di perguruan tinggi tersebut. Pemecahannya ialah saya mengubah mindset saya bahwa semua universitas itu sama, tidak ada yang berbeda. Toh mereka yang masuk di perguruan tinggi negeri ketika mereka lulus, belum tentu mereka langsung mendapatkan pekerjaan yang mereka inginkan. 
Sumber: